Monday, February 14, 2011

Bermuara dimana?

Vonis Ariel Penjara 3 Tahun 6 Bulan dan Denda 250 Juta Rupiah
Revaldo: 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah

Dengan cukup sampai membaca kutipan diatas, anda mungkin akan menebak penulis ingin mengutip script-script para presenter acara gossip. Tebakan yang masuk akal. Namun dalam post ini, saya ingin mengajak Ladies untuk menjelikan mata. Menjelikan mata tidaklah berarti menonton berita-berita terkait hal tersebut. Coba tajamkan pada nominal yang tertera di akhir kalimat kutipan di atas. 250 dan 800 juta sebagai denda. Yang timbul di pikiran saya adalah, ketika terdakwa telah membayar dendanya kepada kepolisian, akan dikemanakan semua itu? Bermuara dimana? Bagaimana dengan jumlah yang tidak sedikit seperti denda 10 Miliar Rupiah yang divoniskan Hakim pada mantan Kepala Divisi Legal Bank Century 2005-2009, Arga Tirta Kirana? Apa dikelola secara pribadi oleh pihak kepolisian? sepertinya tidak. Oke, saya perlu Papa. Honestly, saya merasa sungkan ketika ingin bertanya tentang hal ini kepada Papa. Merasa -bodoh- dengan ketidakngehan saya. Tapi, daripada penasaran?

Well, Papa pun menjawab pertanyaan saya dengan menjelaskan dengan cukup baik (he was seriously watching such a great talkshow on TV when i asked this). Jadi, Indonesia punya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Apa itu?

1. Definisi PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan
Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (Pasal 1
angka 1 UU No. 20 Tahun 1997).
2. Jenis-jenis PNBP
PNBP dalam UU No. 20 Tahun 1997 dapat dikelompokkan meliputi :
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang
dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari
pengenaan denda administrasi;

f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Pengelompokan PNBP ini kemudian ditetapkan dalam PP No. 22
Tahun 1997 yang telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998 dengan
menjabarkan jenis-jenis PNBP yang berlaku umum di semua Departemen
dan Lembaga Non Departemen, sebagai berikut :
a. Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran
pembangunan);
b. Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan Negara;
c. Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara;
d. Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);
e. Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan
tuntutan perbendaharaan)
;
f. Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah;
dan
g. Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.

Well, dengan penjelasan singkat diatas, pertanyaan saya telah terjawab dengan baik.
Sesaat setelah saya mulai mengerti dengan apa yang Papa jelaskan, the talkshow had finished. Dan itu yang membuat banyak impuls pada saraf-saraf tangannya mengirimkan pesan pada otak yg kemudian memerintahkan sepasang kaki kekarnya untuk melangkah ke kamar dan seketika kembali ke ruang TV dengan beberapa lembar RUU PNBP yang ternyata sedang menjadi bahan rapatnya di minggu-minggu ini. Is that my lucky? :D

Jadi, uang-uang denda yang kelak/ telah dibayar oleh terdakwa akan dikelola oleh pemerintah di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang kemudian akan disalurkan kepada badan pengurus PNBP yang ada di seluruh Instansi pemerintahan. Untuk apa? Salah satu tujuannya adalah meningkatkan pelayanan instansi-instansi pemerintah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan produktivitas kerja serta meningkatkan efisiensi perekonomian.

Good kan?! Para terdakwa yang memang terbukti melakukan tindak pidana membayar kesalahannya dengan mendukung berjalannya proses peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat.

Saya menjelaskan sesederhana mungkin, biar Ladies-ladies bisa comfort jika berada dalam situasi si ayah dan calon menantunya sedang berbincang asik tentang hal yang setidaknya sedikit berkaitan dengan post ini. Semoga bermanfaat. Herlind.

0 comments:

Post a Comment